Informasi › Berita
  • Sidi Kumbara Dikembangkan, UMKM Badung Kini Bisa Akses Kredit Hingga Rp 100 Juta Tanpa Bunga

    Admin Web Badung

    Senin, 1 September 2025 08:50 WITA | 112 kali dibaca

    Sidi Kumbara Dikembangkan, UMKM Badung Kini Bisa Akses Kredit Hingga Rp 100 Juta Tanpa Bunga
    Foto : Sidi Kumbara Dikembangkan, Umkm Badung Kini Bisa Akses Kredit Hingga Rp 100 Juta Tanpa Bunga

    Pemerintah Kabupaten Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan pelaku usaha mikro naik kelas. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP), Pemkab Badung bersama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali resmi melaunching pengembangan Program Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera (Sidi Kumbara) dengan plafon pinjaman naik dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 100 juta.

     

    Launching program tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta pada Sabtu (30/8/2025) di Wantilan Serbaguna Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal.

     

    Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan, program ini menjadi solusi permodalan bagi UMKM khusunya usaha mikro di Badung karena seluruh biaya kredit sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Badung.

     

    “Melalui program Sidi Kumbara ini, Usaha mikro Badung dapat mengakses permodalan melalui program kredit yang semua biayanya di-cover oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Dengan antusiasme masyarakat yang tinggi dan untuk mendukung tercapainya visi dan misi Pemerintah Kabupaten Badung, pada tahun 2025 ini, program Sidi Kumbara dikembangkan dengan pagu pinjaman yang lebih besar sehingga pelaku usaha mikro dapat menaikkan kelasnya dan meningkatkan daya saing,” ujarnya.

     

    Lebih lanjut, Bupati menambahkan plafon pinjaman kini mencapai Rp100 juta dengan jangka waktu pengembalian empat tahun. Seluruh biaya bunga, provisi, administrasi, hingga premi penjaminan ditanggung pemerintah daerah. 

     

    “Semua biaya yang timbul akibat adanya akses permodalan tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Badung,” jelasnya.

     

    Untuk bisa mengikuti program Sidi Kumbara, pelaku usaha mikro wajib memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:

     

    1. Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar dengan omzet penjualan paling banyak Rp2 miliar.

    2. Bukan berstatus ASN, TNI, atau Polri.

    3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP Badung, surat keterangan domisili usaha dari Perbekel/Lurah, serta terdata dalam UMKM Desa/Kelurahan setempat.

    4. Telah memiliki surat keterangan usaha mikro dari Diskop UKMP Badung.

    5. Dinyatakan layak berdasarkan analisa Bank BPD Bali.


    Plt. Kepala Diskop UKMP Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, menegaskan, program ini dirancang untuk meringankan beban UMKM khusunya usaha mikro agar bisa lebih fokus mengembangkan usaha.

     

    “Program ini dilaksanakan agar pelaku usaha mikro dapat mengakses permodalan dengan mudah dan murah melalui subsidi APBD Kabupaten Badung. Seluruh biaya bunga, provisi, administrasi, dan premi imbal jasa penjaminan ditanggung pemerintah, sehingga pelaku usaha hanya memikirkan pengembalian pokok pinjaman. Dengan demikian mereka bisa lebih berkonsentrasi dalam memajukan usahanya,” terangnya.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK