Informasi › Berita
  • Sekretaris Daerah Adi Arnawa Buka Percepatan Sertifikasi Usaha Pariwisata

    Admin

    Kamis, 28 Juni 2018 01:00 WITA | 1147 kali dibaca

    Sekretaris Daerah Adi Arnawa Buka Percepatan Sertifikasi Usaha Pariwisata
    Foto : Sekretaris Daerah Adi Arnawa Buka Percepatan Sertifikasi Usaha Pariwisata

    Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa membuka kegiatan Percepatan Sertifikasi Usaha Pariwisata di Kab. Badung Senin (25/6) di ruang Kertha Gosana Puspem Badung. Acara tersebut dihadiri Kadis Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Kepala OPD terkait, Ketua PHRI Badung, serta Pimpinan Lembaga Sertifikasi Usaha.

          Dalam sambutannya Sekda Badung Adi Arnawa menyampaikan, industri pariwisata merupakan tulang punggung dan sektor andalan yang berkontribusi besar dalam pendapatan asli daerah kabupaten Badung. Oleh karenanya pengelola industri pariwisata membutuhkan manajemen yang profesional sehingga usaha pariwisata dapat tumbuh dan berkembang sebagai motor penggerak pembangunan daerah. Pemkab. Badung melalui Dinas Pariwisata memiliki komitmen yang jelas dalam mengimplementasikan kebijakan penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata di Kabupaten Badung. Dalam pelaksanaan sertifikasi usaha, Kementerian Pariwisata menunjuk suatu lembaga sertifikasi usaha yang telah memiliki sertifikasi manajemen berbasis ISO dan lingkungan untuk mensukseskan percepatan sertifikasi usaha pariwisata khususnya di kabupaten Badung, tentunya dalam penilaian standar usaha pariwisata. Pelaku pariwisata agar mempersiapkan diri terhadap persyaratan dasar maupun kriteria sehingga dalam penilaian administrasi dapat terpenuhi. "Kami berharap agar pengusaha Hotel, Restoran dan Spa dapat melakukan penilaian diri sebelum melaksanakan sertifikasi usaha karena akan memperlancar proses sertifikasi," ungkapnya.

            Ketua Panitia Kadis Pariwisata Kab Badung Made Badra melaporkan, sertifikasi usaha pariwisata merupakan amanat undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan. Dimana pada pasal 1 (ayat) 12 dijelaskan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerjaan wisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan, tercapainya peningkatan hubungan kerja yang semakin baik antara pemangku kepentingan yaitu kementerian Pariwisata, Dinas Pariwisata tingkat provinsi, Dinas Pariwisata kabupaten dan pelaku usaha pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata. Tercapainya peningkatan pemahaman para pemangku pariwisata terhadap esensi dan substansi penyelenggaraan sertifikasi usaha.

         Lebih lanjut Made Badra mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakan percepatan sertifikasi ini adalah meningkatkan kesadaran pelaku usaha pariwisata untuk melakukan sertifikasi usaha pariwisata sebagai suatu kewajiban yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Memberikan apresiasi kepada pemangku kepentingan yang berprestasi dalam mendukung program pemerintah khususnya terkait dengan penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata. Menjamin kualitas produk pelayanan dan pengelolaan usaha industri pariwisata menjadi berkualitas dunia yakni dengan cara menyelenggarakan sertifikasi usaha pariwisata. Peserta percepatan sertifikasi ini diikuti oleh 300 usaha yang terdiri dari usaha Hotel sebanyak 100 usaha, usaha Restoran sebanyak 100 usaha dan usaha Spa sebanyak 100 usaha.

     

    Caption :

    Sekda Adi Arnawa menghadiri kegiatan Percepatan Sertifikasi Usaha Pariwisata di Kab. Badung Senin (25/6) di ruang Kertha Gosana Puspem Badung.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK