Informasi › Berita
  • Wakil Bupati Suiasa Buka Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kelurahan Menjadi Desa

    Admin

    Rabu, 4 April 2018 01:00 WITA | 908 kali dibaca

    Wakil Bupati Suiasa Buka Sosialisasi  Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kelurahan Menjadi Desa
    Foto : Wakil Bupati Suiasa Buka Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (bpd) Kelurahan Menjadi Desa

    Wakil Bupati Badung I ketut Suiasa membuka dan memberikan pengarahan kepada Lurah se-Kabupaten Badung terkait Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa di ruangan Kertha Gosana Kabupaten Badung, Selasa (3/4) kemarin. Dalam kesempatan tersebut Wabup Suiasa didampingi  Kepala BPMD Kabupaten Badung Putu Gede Sridana, Para Camat dan Lurah se-kabupaten Badung.

         "Dengan diadakannya sosialisasi ini bagaimana nantinya akan membangun komunikasi secara terus menerus untuk tahapan proses kita yaitu perubahan kelurahan menjadi desa," terangnya.

         Wabup Suiasa menerangkan agar masyarakat melakukan langkah-langkah mekanisme prosedur sesuai aturan yang berlaku dan melakukan komunikasi di masyarakat untuk meminimalkan hal-hal yang menjadi suatu diskomunikasi. Kemudian agar bisa terbangun suatu kepahaman baik itu dari segi aturan proses dan mekanismenya sehingga demikian pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Badung ini dapat berjalan dengan baik. Wabup Suiasa menambahkan saat ini jumlah penduduk kelurahan di Kabupaten Badung sudah mencapai lebih dari 5000 orang dan dilihat segi persyaratan jumlah BPD maksimalnya adalah sembilan.

           “Supaya tidak terjadi konflik kepentingan keterwakilan wilayah sehingga keterwakilan wilayah yang lebih dari 9 dapat terakomodir agar terjadi komunikasi yang terbangun dengan baik dengan prinsip-prinsip kearifan lokal kita yaitu paras paros sarpanaya saluwung luwung sabayantaka," jelasnya.

          Kepala BPMD Kabupaten Badung Putu Gede Sridana Menyampaikan pada sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditujukan kepada 16 kelurahan di Kabupaten Badung. "Karena Perda saat ini masih verifikasi di provinsi oleh karena itu kita mempunyai pemikiran lebih bagus dan lebih dini untuk mensosialisasikan kepada kelurahan. Karena jika nantinya kelurahan di Kapbupaten Badung disetujui untuk menjadi desa mereka akan bisa mempersiapkan segala sesuatunya termasuk lembaga-lembaga di desa terutama pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembentukan BPD itu menjadi sangat penting dan sangat strategis karena BPD itulah yang akan membentuk panitia dalam pemilihan Kepala Desa nantinya yang harus segera dilaksanakan di masing-masing desa dan hasil perubahan Kelurahan menjadi desa," jelasnya. Putu Gede Sridana mengapresiasi masyarakat yang sudah antusias dan sudah merespon dengan baik dalam menyambut perubahan ini oleh karena itu diharapkan tidak ada kendala dalam perubahan status  Kelurahan Menjadi Desa ini

    Caption :

    Wabup Ketut Suiasa saat menghadiri Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa di ruangan Kertha Gosana Kabupaten Badung, Selasa (3/4) kemarin.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK