Informasi › Berita
  • Badung Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum

    Admin

    Rabu, 7 Maret 2018 01:00 WITA | 1063 kali dibaca

    Badung Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum
    Foto : Badung Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum

    Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bagian Hukum dan HAM menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Kabupaten Badung tahun 2018. Acara dibuka Bupati Badung yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ketut Marthayang didampingi anggota DPRD Kab. Badung I Nyoman Oka Widyanta, Selasa (6/3) di Puspem Badung.

         Bupati Badung dalam sambutan yang dibacakan staf ahli, menyambut baik pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan produk hukum ini, karena dipandang memiliki makna yang sangat penting dan strategis sebagai upaya mencegah terjadinya salah tafsir atau pemahaman akan produk hukum yang telah diberlakukan. Sekaligus sebagai tuntutan mendasar bagi Aparatur Pemerintah dalam upaya memahami dari segi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bagaimana menyusun suatu produk hukum daerah yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.

           Bupati Badung berharap di Kabupaten Badung kedepannya mampu menciptakan atau membentuk produk hukum yang dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik. Setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis formal untuk mendapatkan produk hukum yang efektif dalam penerapannya dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi. Serta memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar sehingga produk hukum yang diterbitkan betul-betul baik, benar, aspiratif dan efektif. Melalui kegiatan bimbingan teknis penyusunan produk hukum ini diharapkan dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia di lingkungan Aparatur Pemerintah Kabupaten Badung khususnya dalam hal penyusunan produk Hukum Daerah.

           Ketua Panitia, Kepala Bagian Hukum dan HAM yang diwakili Kasubag. Peraturan Perundang-undangan A.A. Gde Asteya Yudhya melaporkan, maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan bimbingan teknis penyusunan produk hukum di Kabupaten Badung adalah untuk menambah pengetahuan, pemahaman dan kemampuan bagi kepala sekolah dan perangkat desa di Kabupaten Badung dalam menyusun produk hukum. Tujuannya untuk dapat terwujudnya suatu produk hukum daerah yang memenuhi aspek filosofis, sosiologis dan yuridis serta terwujudnya tertib hukum dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang kepala sekolah terdiri dari 22 orang kepala sekolah SMP dan 48 SD serta 62 orang dari Perangkat Desa.

     

    Caption :

    Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ketut Martha membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Kabupaten Badung tahun 2018 di Puspem Badung (6/3)


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK