Informasi › Berita
-
Bendesa Adat Se-Badung Gelar Paruman
Admin
Rabu, 14 Februari 2018 01:00 WITA | 852 kali dibaca
Foto : Bendesa Adat Se-badung Gelar Paruman Bendesa adat se-Kabupaten Badung, Selasa (13/2) menggelar Paruman Bendesa Adat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung. Paruman Bendesa Adat se-Badung ini difasilitasi Kadis Kebudayaan Badung Ida Bagus Anom Bhasma, dengan menghadirkan narasumber Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, SH, MH dan I Wayan Eka Niartha, SH, MH, dari Kejaksaan Negeri Bali.
Kadis Kebudayaan Ida Bagus Anom Bhasma menyampaikan bahwa paruman bendesa adat ini berkaitan dengan adanya kegelisahan dari para Bendesa Adat menyikapi adanya pungutan-pungutan yang dilakukan. Untuk itu bendesa adat ingin mendapatkan informasi lebih dalam sehingga dapat menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dengan bersih dan bebas pungli. “Kami mengundang narasumber dari aparat penegak hukum yakni Polda Bali dan Kejaksaan Negeri Bali, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat, kedepan bendesa adat dapat ngayah dengan aman dan nyaman serta tidak sampai ada bendesa bendesa kami yang tertangkap, terkena operasi tangkap tangan karena ketidaktahuan mereka,” terangnya.
Dari paruman ini, bendesa adat menginginkan adanya sebuah keputusan dari pemerintah daerah terkait dengan pungutan di desa adat. “Untuk itu kami akan konsultasikan ke Bagian Hukum dan format apa yang kira-kira ke depan yang kita berikan kepada desa adat sehingga ada kepastian bagi mereka dalam bertindak dan untuk melaksanakan kegiatan di desa adat,” tambah IB Bhasma. Sementara dari paparan para narasumber sudah dijelaskan bahwa kalau sumbangan maupun punia masih diperbolehkan sepanjang itu tidak mengandung unsur pemerasan.
“Intinya tidak diperkenankan memungut dengan paksaan dan di luar kewajaran. Dalam penjelasan narasumber juga sudah jelas mana yang boleh, mana yang tidak boleh dilakukan, sehingga bendesa adat didalam membuat perarem dengan membuat awig-awig, batasan-batasan yang sampaikan tadi dijadikan pedoman, demikian pula mengacu pada Perda No. 3 tahun 2003 tentang Desa Pekraman,” jelasnya.
Adapun materi yang disampaikan, narasumber Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, SH, MH dengan materi "Mewujudkan Pelayanan Publik yang Bersih dan Bebas Pungli” dan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bali, I Wayan Eka Niartha, SH, MH, dengan materi "Perlakuan anggaran daerah terhadap program pembangunan yang direncanakan di desa adat”.
Caption :
Kadis. Kebudayaan Badung Ida Bagus Anom Bhasma bersama Narasumber Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, dan I Wayan Eka Niartha, dari Kejaksaan Negeri Bali menggelar Paruman Bendesa Adat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.
Bagikan
Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Badun...
- 2 jam yang lalu
TP PKK Badung Dampingi TP PKK Provinsi Bali Berbak...
- 3 jam yang lalu
Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ...
- 3 jam yang lalu
Pemkab Badung dan Asosiasi Pariwisata Sepakat Wuju...
- 14 jam yang lalu
Badung Tingkatkan Ruas Jalan Pengubengan Kangin, L...
- 1 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA