Informasi › Berita
  • Wakil Bupati Suiasa Audensi ke Provinsi Terkait Kelurahan Menjadi Desa

    Admin

    Selasa, 23 Januari 2018 01:00 WITA | 740 kali dibaca

    Wakil Bupati Suiasa Audensi ke Provinsi Terkait Kelurahan Menjadi Desa
    Foto : Wakil Bupati Suiasa Audensi Ke Provinsi Terkait Kelurahan Menjadi Desa

    Wakil Bupati Badung Drs. I Ketut Suiasa, Senin (22/1) kemarin, didampingi Kadis PMD Putu Gede Sridana, Kabag Hukum Komang Budi Argawa melaksanakan Audensi ke Provinsi Bali terkait Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa. Wabup. Suiasa diterima langsung Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Hukum dan HAM Provinsi Bali, turut mendampingi Plt. Karo Hukum dan HAM Dewa Putu Sunarta beserta pejabat terkait dilingkungan Provinsi Bali.

           Pada kesempatan tersebut Wabup. Suiasa menyampaikan bahwa Pemerintah Badung akan selalu membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Bali, segala proses usulan tentang perubahan status kelurahan menjadi desa di Kabupaten Badung, prosesnya sudah selesai sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku sehingga tahapan selanjutnya di tingkat provinsi untuk diberikan nomor regrister dan selanjutnya diproses ke pusat melalui Kemendagri untuk mendapatkan nomor induk desa.

          Wabup. Suiasa menjelaskan bahwa Audensi ini dalam rangka membangun komunikasi dan koordinaasi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk mencapai target kerja Pemerintah Kabupaten Badung dalam proses perubahan kelurahan menjadi desa. “Untuk pemberian nomor induk desa dari pemerintah pusat yaitu Mendagri itu ada temponya yaitu dua kali dalam setahun pada bulan Maret dan bulan September, yang ingin kita kejar adalah nomor induk desa di bulan Maret karena jika tidak bisa mendapatkan di bulan Maret maka progress kelurahan menjadi desa ini bisa molor menjadi tahun 2019,” jelasnya.

           Lebih lanjut Wabup mengatakan bawa target dari Pemerintah Kabupaten Badung, kelurahan menjadi desa itu di tahun 2018 ini sudah terbentuk desa definitif dan sampai terpenuhinya semua perangkat-perangkat mulai dari perbekel terpilih sampai dengan perangkat lainnya. Dan dari pihak Provinsi Bali sendiri setelah dilakukan komunikasi dan segala proses tahapan serta beberapa argumen pertimbangan dari Pemkab. Badung, pihak Provinsi Bali sangat merespon positif komunikasi yang telah terbangun juga pihak Provinsi sudah menyatakan kesiapan untuk memberikan pendapat dari segi hukum dan akan segera diproses.

         Sementara itu Kepala PMD Putu Gede Sridana menyampaikan, terkait dengan usulan pemerintah kabupaten Badung tentang perubahan status kelurahan menjadi desa dimana tahapannya harus melalui pemerintah provinsi bali untuk mendapatkan nomor register. “Hal ini sempat terkendala di pemerintah provinsi karena adanya administrasi yang belum dilampirkan dan setelah kita melengkapi administrasi, pihak provinsi akan memproses untuk mendapatkan nomor registrasi dan dilanjukan ke Pemerintah Pusat yaitu Kementrian Dalam Negeri,” jelasnya.

     

    Caption.

    Wakil Bupati Badung Drs. I Ketut Suiasa, Senin (22/1) kemarin, didampingi Kadis PMD Putu Gede Sridana, Kabag Hukum Komang Budi Argawa melaksanakan Audensi ke Provinsi Bali terkait Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa.

     


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK