Informasi › Berita
  • Badung Gelar Semiloka Penyelenggaraan Pelayanan Prima Perizinan dan Non Perizinan

    Admin

    Jumat, 8 Desember 2017 01:00 WITA | 1009 kali dibaca

    Badung Gelar Semiloka Penyelenggaraan Pelayanan Prima Perizinan dan Non Perizinan
    Foto : Badung Gelar Semiloka Penyelenggaraan Pelayanan Prima Perizinan Dan Non Perizinan

    Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas penanaman Modal dan PTSP Kab Badung menggelar Semiloka Penyelenggaraan Pelayanan Prima Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Badung. Semiloka bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat dan tepat serta bebas KKN dalam bingkai regulasi namun tetap mengutamakan ketelitian yang tinggi. Oleh karenanya pelayanan publik terhindar dari berbagai permasalahan hukum serta perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Kegiatan semiloka dibuka Bupati Badung diwakili Sekretaris daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi Ketua DPRD kab Badung yang diwakili anggota DPRD I Wayan Suyasa, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Sila Haholongan Pulungan, SH.,MH, Direskrimsus Polda Bali kombes Pol Drs. Kenedy, SH.,MM dan Pj. Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kab Badung I Made Agus Aryawan yang ditandai dengan pemukulan gong yang bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP kab Badung, Rabu (6/12) lalu.

           Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan Semiloka Penyelenggaraan Pelayanan Prima Perizinan dan Non Perizinan merupakan kegiatan yang sangat strategis khususnya di Dinas Penanaman Modal dan PTSP karena dinas ini merupakan sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan terkait dengan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Badung. Dimana Kabupaten Badung merupakan daerah tujuan wisata yang seiring dengan itu peningkatan investasi akan meningkat dimana diperlukan suatu pemahaman, visi dan persepsi yang sama terkait dengan pelayanan.Oleh karena itu di dalam memberikan pelayanan tidak hanya memberikan pelayanan yang cepat dan mudah tetapi harus mempunyai integritas dan kepastian hukum.

           "Muara dari pelayanan itu adalah bagaimana memberikan suatu produk pelayanan yang memiliki kepastian hukum yang akan dijadikan dasar dan landasan oleh masyarakat. Melalui semiloka ini dapat memberikan lebih banyak informasi yang akan menambah wawasan aparatur penyelengaraan pelayanan publik sehingga dapat meminimais hal-hal yang bersifat grativikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.

          Pj. Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kab Badung I Made Agus Aryawan melaporkan, maksud dilaksankan semiloka ini yaitu dalam rangka mewujudkan pelayanan prima khususnya dalam bidang perizinan dan non perizinan sehingga tercapai kemudahan dalam berusaha dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkab Badung. Dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan SDM aparatur penyelengaraan pelayanan publik sehingga terwujud pelayanan publik yang bersih dan bebas dari KKN melalui tata kelola pelayanan yang berkualitas, berintegritas serta professional. Peserta semiloka yaitu seluruh pegawai DPMPTSP Kab Badung serta beberapa instansi/lembaga vertikal serta perangkat daerah di Pemkab Badung yang menyelenggarakan pelayanan publik. Narasumber dari kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dan Direskrimsus Polda Bali.

     

    Caption.

    Sekda Adi Arnawa disaat membuka Semiloka Penyelenggaraan Pelayanan Prima Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP kab badung, rabu (6/12) lalu.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK