Informasi › Berita
-
Sosialisasi UU RI No 11 Tahun 2014
Admin
Selasa, 17 Oktober 2017 01:00 WITA | 782 kali dibaca
Foto : Sosialisasi Uu Ri No 11 Tahun 2014 Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2014 diadakan Jumat (13/10) lalu, bertempat di ruang Sapta Pesona Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. Sosialisasi ini dibuka oleh PII (Persatuan Insinyur Indonesia ) Wilayah Bali Prof Ir I Wayan Redana MASc, PhD, IPU yang dihadiri oleh para insinyur teknik yang berasal dari Badung dan yang bekerja pada Pemerintahan Kabupaten Badung. Redana mengatakan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur setiap Insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII dan berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregitrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Selain itu diatur bahwa insinyur asing yang melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki surat ijin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan memenuhi ketentuan undang-undang tersebut diatas.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kelembagaan Insinyur Indonesia terdiri dari 2 (dua) lembaga yaitu Dewan Insinyur Indonesia yang di bawah langsung Presiden dan Persatuan Insinyur Indonesia yang mempunyai tugas mengawasi dan melaksanakan praktik keinsinyuran di wilayah masing-masing. Lahirnya Undang-undang ini memberikan status Insinyur yang sudah bekerja profesional di bidang keinsinyuran dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing bangsa dan negara serta menggali dan memberikan nilai tambah atas berbagai potensi yang dimiliki tanah air, menjawab kebutuhan mengatasi segala kendala dan masalah dari perubahan global yang dihadapi, dan selanjutnya dapat menyumbangkan sumber daya manusia bagi kemajuan dan kemandirian bangsa.
Dalam kesempatan tersebut di sampaikan pula Program Studi Program Profesi Insinyur (PS.PPI) Universitas Udayana oleh Dr. Ida Bagus Putu Adnyana,ST,MT. dijelaskan bahwa yang bisa mengikuti proram studi tersebut adalah untuk peserta Reguler para lulusan teknik yang belum memiliki pengalaman praktik keinsinyuran yang mencukupi dan para lulusan sarjana sains setelah memenuhi persyaratan penyetaraan. Untuk peserta RPl bagi lulusan sarjana teknik yang sudah memiliki pengalaman praktik keinsinyuran dan telah memenuhi persyaratan penyetaraan pengalaman praktik keinsinyuran. Program PS. PPI bisa diikuti oleh lulusan bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana sains yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 3(tiga) tahun.
Pada kesempatan tersebut dibentuk pengurus cabang (PC) kabupaten badung oleh ketua PII provinsi bali yang diadakan pemilihan secara aklamasi oleh peserta , terpilh I Ketut Wiranata,ST,MSi sebagai Ketua PII –Cabang Badung , dan beliau juga menjabat sebagai WKU 1/ Sekjen Kadin Badung.
Caption.
Sosialisasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2014 diadakan, Jumat (13/10) lalu, bertempat diruang Sapta Pesona Dinas Pariwisata Kabupaten Badung.
Bagikan
Sabha Yowana Dharma Sidhi Mangu Yowana Gelar Lomba...
- 1 hari yang lalu
Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Penghargaan Tert...
- 1 hari yang lalu
Rapat Koordinasi Penegakan Hukum di Wilayah Kabupa...
- 1 hari yang lalu
Pemkab Badung Rapat Strategis Bersama DPRD Badung,...
- 1 hari yang lalu
DPC PDIP Kabupaten Badung Sajikan Olahan Perkedel ...
- 5 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA