Informasi › Berita
-
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Badung Gelar Bimtek JRA
Admin
Selasa, 10 Oktober 2017 01:00 WITA | 1046 kali dibaca
Foto : Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Badung Gelar Bimtek Jra Pemkab Badung melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menggelar Bimtek Tata Cara Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Bimtek ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ketut Martha didampingi Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Badung Ni Wayan Kristiani, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, Narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di ruang rapat Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Badung, Puspem Badung, Senin (9/10) kemarin.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ketut Martha mengatakan, bintek ini amat sangat penting dilaksanakan, dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di masing-masing perangkat daerah khususnya yang menangani bidang arsip, sehingga arsip menjadi aman. "Arsip mempunyai fungsi dan manfaat yang sangat amat besar, karena kita ketahui bahwa arsip adalah sebuah dokumen dan jangan dilihat dari segi fisiknya saja tetapi fungsinya yang terpenting sebagai bukti sejarah karena kita sudah pernah melakukan sebuah kegiatan, untuk mendukung sebuah pembuktian memberikan kebenaran pada semua kegiatan yang kita lakukan," terangnya. Disamping itu fungsi arsip itu merupakan pengamanan terhadap pejabat yang telah pernah melakukan penandatanganan sebuah dokumen. Diharapkan kegiatan ini harus terus dilakukan baik di tingkat kecamatan, kelurahan/desa maupun di masyarakat, yang di motori oleh dinas arsip.
Ketua Panitia, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab Badung Ni Wayan Kristiani melaporkan, peserta Bimtek Tata Cara Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah Ka. Sub. Bag.Umum dan Kepegawaian yang ada di masing-masing perangkat daerah. Peserta bimtek berjumlah 40 peserta dari seluruh SKPD, dan bimtek ini berlangsung selama 3 hari dari 9-11 Oktober 2017. Adapun tujuan dari bimtek tata cara penyusunan jadwal retensi arsip (JRA) ini adalah untuk memberikan panduan kepada perangkat daerah dalam melakukan pengelolaan Arsip harus menentukan sendiri berapa lama seharusnya menyimpan Arsip dimasing masing perangkat daerah dan tidak ada lagi yang melaksanakan penyusutan Arsip tanpa prosedur yang pasti. Dasar hukum pelaksanaan undang-undang Republik Indonesia No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia No. 43 tahun 2009. Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 22 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati Badung Nomor 79 tahun 20011 tentang Jadwal Rentensi Arsip Pemerintah Kabupaten Badung.Caption :
Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Badung Ni Wayan Kristiani Bimtek Tata Cara Penyusunan Jadwal Retensi Arsip di ruang rapat Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Badung, Puspem Badung, Senin (9/10) kemarin.
Bagikan
Sabha Yowana Dharma Sidhi Mangu Yowana Gelar Lomba...
- 19 jam yang lalu
Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Penghargaan Tert...
- 1 hari yang lalu
Rapat Koordinasi Penegakan Hukum di Wilayah Kabupa...
- 1 hari yang lalu
Pemkab Badung Rapat Strategis Bersama DPRD Badung,...
- 1 hari yang lalu
DPC PDIP Kabupaten Badung Sajikan Olahan Perkedel ...
- 5 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA