Informasi › Berita
-
Pemerintah Baru saja mengeluarkan Perpu tentang Organisasi Masyarakat.
Admin
Kamis, 13 Juli 2017 01:00 WITA | 1608 kali dibaca
Foto : Pemerintah Baru Saja Mengeluarkan Perpu Tentang Organisasi Masyarakat. Pemerintah Baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.Perppu ini dimaksudkan untuk mengakomodasi payung hukum tentang Ormas yang tidak terakomodasi didalam UU no 17 tahun 2013. Perihal utama tentang mekanisme penanganan ormas yang tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara.









.jpg)









Bagikan
Genjot Produksi Bawang Merah 174 Ton, Diperpa Badu...
- 3 hari yang lalu
Meutya Hafid: SPLP Komdigi Proses 19,8 Juta Transa...
- 3 hari yang lalu
Petang Tertinggi Capai 72 Persen, Dinsos Badung Pa...
- 3 hari yang lalu
Tandatangani Prasasti Pura Batan Ancak Tibubeneng ...
- 4 hari yang lalu
Wabup Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan Pemk...
- 4 hari yang lalu
-
PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN MEMPELAJARI BERKAS BANDING (INZAGE)
5 hari yang lalu -
PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN MEMORI BANDING ELEKTRONIK
5 hari yang lalu -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA




