Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 17198 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (3 lembar);5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/ Anggaran Dasar6. Fotocopy sertifikat tanah IMB/ sewa menyewa disertai format persetujuan kanan kiri;7. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);8. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);9. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);10. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;11. Rekomendasi Lurah/ Camat;12. Fotocopy Kartu Anggota Asosiasi Perwaletan Kalimantan Selatan;13. Rekomendasi Tim Teknis.
Bagikan
Nggak Kaleng-Kaleng! Badung UMKM Week 2026 Kantong...
- 9 jam yang lalu
Atasi Parkir Liar di Terminal Mengwi, Dishub Badun...
- 1 hari yang lalu
TPAKD Badung dan Kelurahan Legian Dorong Akses Per...
- 1 hari yang lalu
Tingkatkan Daya Saing UMKM, TPAKD Kabupaten Badun...
- 1 hari yang lalu
Bupati Tandatangani Prasasti Karya Ngenteg Linggih...
- 1 hari yang lalu
-
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA -
Open Recruitment DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA




