Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Kursus Mengemudi

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 21812 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin  Kursus Mengemudi
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Kursus Mengemudi
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat kuasa bagi permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direktur / pimpinan perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Akta pendirian ( akta notaris );
    3. Fotocopy ijazah ( pemilik / pimpinan );
    4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (3 lembar );
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;
    6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
    7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
    8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
    9. Kurikulum Pendidikan ( standart kompetensi );
    10. Daftar Riwayat Hidup;
    11. Peta Lokasi sederhana;
    12. Peraturan tata tertib kursus
    13. Izin domisili lembaga kursus
    14. Rekomendasi teknis ( bila diperlukan )

    Bagikan
Survei Icon

Bagaimana Pengalaman Anda?

Pendapat Anda sangat berarti bagi kami. Mari berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Layanan Website Pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Badung.

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK