Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 8901 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1.  Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2.  Fotocopy akta pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum;
    3.  Bukti kepemilikan tanah;
    4.  Surat persetujuan tetangga / lingkungan di ketahui oleh Kepala Desa setempat;
    5.  Berita acara komisi kecamatan;
    6.  Denah lokasi rencana pembangunan;
    7.  Rekomendasi Camat;
    8.  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;
    9.  Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
    10. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
    11. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (3 lembar );
    12. Izin Prinsip Penanaman Modal ( bila diperlukan );
    13. Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) bangunan;
    14. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;
    15. Fotocopy izin lingkungan ( Amdal, UKL – UPL ) ( bila diperlukan );
    16. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;
    17. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK