Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 21748 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1.  Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2.  Fotocopy akta pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum;
    3.  Bukti kepemilikan tanah;
    4.  Surat persetujuan tetangga / lingkungan di ketahui oleh Kepala Desa setempat;
    5.  Berita acara komisi kecamatan;
    6.  Denah lokasi rencana pembangunan;
    7.  Rekomendasi Camat;
    8.  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;
    9.  Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
    10. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
    11. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (3 lembar );
    12. Izin Prinsip Penanaman Modal ( bila diperlukan );
    13. Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) bangunan;
    14. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;
    15. Fotocopy izin lingkungan ( Amdal, UKL – UPL ) ( bila diperlukan );
    16. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;
    17. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).

    Bagikan
Survei Icon

Bagaimana Pengalaman Anda?

Pendapat Anda sangat berarti bagi kami. Mari berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Layanan Website Pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Badung.

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK