Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Salon Dan Rumah Kecantikan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 18721 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Salon Dan Rumah Kecantikan Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Biodata ahli kecantikan;3. Fotocopy Ijazah / sertifikat keahlian kecantikan yang dimiliki;4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;5. Surat pengantar dari Puskesmas setempat;6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (3 lembar ) pemohon;7. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );8. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );9. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );10. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;11. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;12. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).
Bagikan
Admin Web Badung
Kwarcab Badung Resmi Tutup Karya Bakti Pramuka Har...
- 5 jam yang lalu
Admin Web Badung
Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Rakerda PDPM Kabup...
- 7 jam yang lalu
Admin Web Badung
Bupati Adi Arnawa Apresiasi Kreativitas Yowana dal...
- 7 jam yang lalu
Admin Web Badung
Sabha Yowana Dharma Sidhi Mangu Yowana Gelar Lomba...
- 2 hari yang lalu
Admin Web Badung
Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Penghargaan Tert...
- 3 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA