Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Salon Dan Rumah Kecantikan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 16284 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Salon Dan Rumah Kecantikan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Salon Dan Rumah Kecantikan
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Biodata ahli kecantikan;
    3. Fotocopy Ijazah / sertifikat keahlian kecantikan yang dimiliki;
    4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;
    5. Surat pengantar dari Puskesmas setempat;
    6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (3 lembar ) pemohon;
    7. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
    8. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
    9. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
    10. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;
    11. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;
    12. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK