Informasi › Pengumuman
  • Syarat Pendaftaran BPJS

    Admin

    Rabu, 27 September 2017 01:00 WITA | 17218 kali dibaca

    Syarat Pendaftaran BPJS
    Foto : Syarat Pendaftaran Bpjs
    1. Formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh kantor BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
    2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    3. Fotokopi KTP/Paspor masing-masing satu lembar
    4. Fotokopi Buku Tabungan dari penanggung iuran yang harus ada pada KK
    5. Pasfoto berwarna dengan ukuran 3×4 masing-masing satu lembar

    Syarat dan ketentuan

    • Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
    • Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • Mendaftarkan diri dan semua anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
    • Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas ( kartu peserta ) peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
    • Menyetujui melakukan pencetakan kartu BPJS elektronik sebagai identitas peserta.
    • Perubahan susunan anggota keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
    • Kunjungi website BPJS kesehatan untuk mendaftar secara online disini.

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK