Informasi › Berita
  • Sosialisasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten Badung

    Admin Web Badung

    Kamis, 26 Maret 2026 14:50 WITA | 84 kali dibaca

    Sosialisasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten Badung
    Foto : Sosialisasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Di Kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten Badung

    MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) secara konsisten memperkuat implementasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Upaya nyata ini diwujudkan melalui agenda "Sosialisasi Aksi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber" yang menyasar seluruh elemen di lingkungan internal pemerintahan.

     

    Kegiatan yang berlangsung di Wantilan Pura Lingga Bhuana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Kamis (26/3), ini diprakarsai oleh Kepala Bagian Umum dengan melibatkan seluruh petugas kebersihan (Cleaning Service) serta pengelola pertamanan di kawasan Puspem Badung.

     

    Langkah ini merupakan respon tegas terhadap komitmen Pemkab Badung untuk menekan volume pembuangan sampah ke TPA Suwung. Berdasarkan hasil evaluasi, selama ini sampah yang dihasilkan di kawasan Puspem didominasi oleh residu akibat kurangnya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di tingkat perkantoran.

     

    "Petugas CS dan pengelola taman adalah ujung tombak kita dalam menjaga kebersihan dan keindahan Puspem. Melalui sosialisasi ini, kita menekankan kembali bahwa pemilahan adalah kewajiban. Kita ingin apa yang dibawa ke TPA Suwung benar-benar hanya residu, karena di sini kita sudah memiliki 43 'toba kota' yang siap mengolah sampah organik secara mandiri," ungkap narasumber dalam kegiatan tersebut.

     

    Lebih lanjut ditekankan bahwa per tanggal 1 April 2026, kawasan Puspem Badung secara resmi tidak diperbolehkan lagi mengirimkan sampah organik ke TPA Suwung. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbud) tahun 2019 serta Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah dan Bupati Badung.

     

    Selain peran petugas lapangan, sosialisasi ini juga ditujukan untuk membangun kesadaran bagi seluruh penghasil sampah, termasuk para pegawai dan pemangku kepentingan (stakeholder) di lingkungan Puspem. Dengan memilah sampah seperti tisu, puntung rokok, dan sisa makanan secara benar sejak awal, diharapkan beban sampah daerah dapat berkurang secara signifikan.

     

    "Kita membutuhkan kolaborasi dan upaya keras dari semua pihak agar program ini terlaksana dengan baik. Pemilahan di perkantoran akan menjadi langkah awal yang sangat krusial sebelum kebijakan ini sepenuhnya berjalan di awal April mendatang," tambahnya.

     

    Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dan menjadi bagian dari kampanye berkelanjutan Pemkab Badung dalam menjaga kelestarian lingkungan menuju Badung yang bersih dan mandiri sampah.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • 0361 419888

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK