Informasi › Berita
  • Advokasi Kebijakan Implementasi Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah

    Admin Web Badung

    Rabu, 13 Agustus 2025 09:26 WITA | 34 kali dibaca

    Advokasi Kebijakan Implementasi Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
    Foto : Advokasi Kebijakan Implementasi Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah

    Bunda PAUD Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka kegiatan Advokasi Kebijakan Implementasi Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah. Acara dilaksanakan di Ruang Kerta Gosana, Puspem Badung, Selasa (12/8). Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung, Kabid PAUD dan PNF, Bunda PAUD kecamatan se-Kabupaten Badung, Pengawas Paud se-Badung, Ketua IGTKI, Ketua Himpaudi, Narasumber dan undangan lainnya.

     

    Bunda PAUD menyampaikan pendidikan prasekolah merupakan program prioritas nasional dalam pemenuhan pendidikan yang bermutu. Program ini bertujuan memberikan pendidikan yang berkualitas dan menyenangkan bagi anak-anak sebelum memasuki Sekolah Dasar. Pendidikan usia dini bukan hanya sebagai tempat penitipan anak tetapi juga merupakan tempat mengembangkan potensi dan kemampuan belajar sambil bermain.

     

    Ia juga menekankan tiga hal yang harus diperhatikan dalam masa transisi dari PAUD ke SD diantaranya tidak ada tes Calistung anak tamatan TK yang masuk ke jenjang SD. Sekolah agar melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama satu minggu di awal tahun ajaran baru dengan melibatkan orang tua siswa. Satuan pendidikan agar mempersiapkan sistem pembelajaran berkelanjutan tentang membangun kemampuan pondasi anak.

     

    "Saya berharap tidak ada lagi pemaksaan pada anak PAUD untuk pintar Calistung sehingga guru PAUD dapat mengoptimalkan pembelajaran untuk membangun kemampuan fondasi anak yang sangat penting untuk persiapannya masuk jenjang SD dan diharapkan kepada orangtua dapat berperan aktif dalam mendukung pendidikan anak-anak kita," harap Rasniathi Adi Arnawa.

     

    Ketua panitia Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal (PAUD dan PNF) I Wayan Wirawan melaporkan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pendidikan usia dini, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung program wajib belajar satu tahun prasekolah dan setiap anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas sebelum memasuki Sekolah Dasar serta untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat dan mitra pembangunan lainnya khususnya dalam hal ini peran Bunda PAUD Kabupaten Badung dalam mendukung implementasi program wajib belajar satu tahun prasekolah sehingga masyarakat dapat mendukung program ini.

     

    Caption :

     

    Bunda PAUD Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka kegiatan Advokasi Kebijakan Implementasi Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah di Ruang Kerta Gosana, Puspem Badung, Selasa (12/8).


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK