Informasi › Berita
  • Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Badung terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2024

    Admin Web Badung

    Rabu, 30 April 2025 19:51 WITA | 61 kali dibaca

    Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Badung terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2024
    Foto : Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Dprd Badung Terhadap Lkpj Bupati Badung Tahun 2024

    Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung Masa Persidangan Kedua Tahun 2025, dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Badung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2024. Bertempat di Ruang Rapat Kerta Gosana, Puspem Badung, Rabu (30/4). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Badung.

     

    Usai acara Bupati Badung Adi Arnawa menyampaikan, dari catatan-catatan yang telah disampaikan oleh DPRD Badung, dirinya melihat ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Terutama pada target-target dari Pemerintah yang belum bisa dicapai.

     

    “Terutama pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang targetnya, ada yang belum bisa  diaktualisasikan 100% namun masih dalam kisaran 73-75%. Saya melihat dengan kondisi sekarang itu sudah cukup bagus. Tentu dari catatan-catatan ini kita akan melakukan evaluasi terhadap potensi-potensi sekaligus terhadap target yang kita pasang kedepan. Apapun juga target-target yang kita pasang merupakan bentuk optimisme yang kami lakukan dari eksekutif terhadap target pendapatan yang kita akan raih,” ujarnya

     

    Selain sebagai bentuk optimisme lanjut Bupati Adi Arnawa, target tersebut juga sebagai bentuk motivasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung sebagai OPD pengampu untuk bekerja keras. Tidak tercapainya target sesuai dengan yang telah dipasang sebagaimana yang menjadi catatan DPRD Badung kepada Pemkab Badung akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Badung.

     

    “Secara amanah Undang-Undang LKPJ itu, dilakukan 3 bulan setelah tahun anggaran sebelumnya, dan sebulan setelah itu, wajib hukumnya DPRD menyampaikan catatan terhadap LKPJ. Siapapun yang menjadi Kepala Daerah wajib melaporkan LKPJ kepada DPRD dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPRD dengan memberikan catatan berupa rekomendasi terhadap LKPJ itu sendiri. Saya lihat juga rekomendasi ini untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola pemerintahan. Dan yang paling penting adalah meningkatkan fiskal dan meningkatkan pariwisata kita. Terhadap catatan tersebut, tentu kita akan follow up atau tindak lanjuti dalam bentuk perbaikan kinerja dalam tahun 2025-2030. Tentunya semoga catatan ini bisa kami adopsi dan akomodir untuk penyusunan struktur belanja pada  Perubahan APBD tahun 2025,” jelasnya

     

    Turut hadir pada kesempatan ini, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, para anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba serta seluruh Kepala OPD di Lingkup Pemkab Badung, para Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, Kepala BPD Bali Cabang Badung dan Mangupura serta para Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Badung.

     

    Caption :

    Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung Masa Persidangan Kedua Tahun 2025, di Ruang Rapat Kerta Gosana, Puspem Badung, Rabu (30/4).


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK