Informasi › Berita
-
Ringankan Beban Pelaku Usaha Hiburan di Masa Recovery Pariwisata Badung Rumuskan Kebijakan Pengurangan Pajak Hiburan
Admin Web Badung
Jumat, 19 Januari 2024 08:58 WITA | 1635 kali dibaca
Foto : Ringankan Beban Pelaku Usaha Hiburan Di Masa Recovery Pariwisata Badung Rumuskan Kebijakan Pengurangan Pajak Hiburan Ringankan Beban Pelaku Usaha Hiburan di Masa Recovery Pariwisata
Badung Rumuskan Kebijakan Pengurangan Pajak Hiburan
Kenaikan pajak hiburan tertentu yang signifikan ke angka 40-75 persen, pasca penerapan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dianggap terlalu memberatkan oleh para pelaku pariwisata di Bali/Kabupaten Badung yang memiliki usaha di bidang hiburan, di tengah kondisi recovery pariwisata pasca pandemi Covid 19. Sebelumnya di Kabupaten Badung pajak hiburan tertentu di patok di angka 15 persen.
“Ini yang menjadi keberatan teman-teman pelaku pariwisata yang bergerak di bidang usaha ini, oleh sebab itu kita sedang mencoba merumuskan instrumen hukum untuk membantu atas keberatan-keberatan pelaku pariwisata sesuai perintah Bupati kepada saya, dengan mencarikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai dengan kebijakan fiskal kita, maka kami sudah perintahkan Plt. Kepala Bapenda, Kabag Hukum dan Kadisparda untuk segera merumuskan, bahwa kita akan melakukan pengurangan dan keringanan pajak hiburan secara jabatan. Kalau kita tetap menggunakan tarif 15 persen maka akan terjadi pengurangan sebesar 25 persen dari tarif batas bawah 40 persen,” demikian dikatakan Sekda Adi Arnawa, Kamis (18/1) di Puspem Badung seusai mengikuti zoom meeting dengan Mendagri Tito Karnavian dan Wamenkeu Suahasil Nazara terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU No 1 Tahun 2022.
Berdasarkan kebijakan ini, pada akhirnya menurut Sekda Adi Arnawa pembayaran pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung akan masuk ke angka 15 persen sesuai dengan tarif yang lama. Pola inilah yang akan secepatnya dirumuskan oleh Pemkab Badung, sehingga pemerintah daerah bisa segera mengundang pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi terkait tarif pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung. Disisi lain, meskipun kebijakan ini dinilai memiliki konsekuensi terhadap target PAD Badung, namun Sekda Adi Arnawa menjelaskan bahwa Bupati Nyoman Giri Prasta dan Pemerintah Kabupaten Badung memiliki konsent yang tinggi terhadap perkembangan pariwisata di Bali/Badung di masa recovery pasca pandemi.
“Kita tidak hanya berpikir untuk peningkatan PAD, tapi bagaimana kita juga mempertimbangkan aspek sosial dan aspek sosiologis pengusaha yang sedang baru bangkit, karena ini juga akan berdampak multi dimensional. Misalnya bagaimana dengan petani yang mensupport usaha-usaha ini kan bisa juga berat, termasuk bagaimana dengan tenaga kerja dan sebagainya. Berangkat dari itulah diantara pilihan yang berat ini kita akan mencoba sesuai perintah Bapak Bupati bagaimana kita di Badung sebisa mungkin meringankan wajib pajak meskipun kita butuh uang. Dan saya melihat ada celah hukum untuk memenuhi keinginan teman-teman pelaku usaha hiburan,” terangnya.
Bagikan
SMPN 5 Abiansemal Rayakan HUT ke-7 dan Expo Lima S...
- 6 hari yang lalu
Karya Ngenteg Linggih di Pura Ulun Swi, Banjar Duk...
- 6 hari yang lalu
Penganugerahan Trisakti Tourism Award Tahun 2025...
- 6 hari yang lalu
Jelang Hari Raya Waisak 2025, Bupati Adi Arnawa Sa...
- 6 hari yang lalu
Sekolah Lansia Kelurahan Kapal Kembali Dibuka, Wuj...
- Jumat, 9 Mei 2025 18:24 WITA
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA