Informasi › Berita
  • Seminar Peningkatan Pelaku Usaha dan Konsumen Tentang Tertib UTTP

    Admin

    Kamis, 20 September 2018 01:00 WITA | 1117 kali dibaca

    Seminar Peningkatan Pelaku Usaha dan Konsumen Tentang Tertib UTTP
    Foto : Seminar Peningkatan Pelaku Usaha Dan Konsumen Tentang Tertib Uttp

    Komite Nasional (Komnas) Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali bekerjasama dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan mengelar seminar Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pelaku Usaha, dan Konsumen Tentang Tertib Ukur, Takar, Timbangan, dan Pelengkapannya (UTTP) di Ruang Pertemuan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Senin (17/9) yang lalu. Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Perdagangan I Gusti Rai Wirawan, Ketua Komnas LPK Bali Ni Made Sumertayanti, Limas Propinsi Bali I Nyoman Kelapadiana serta peserta seminar 39 orang perwakilan SPBU, dan 50 pelaku usaha di bidang distribusi gasl LPG. Dalam sambutan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagagangan yang diwakili oleh Kabid  Perdagangan Gusti Rai Wirawan, menyampaikan ucapan terimakasih banyak atas prakarsa, Komnas LPK menggelar seminar tersebut. “Diharapkan dari seminar ini, dapat terwujud sinergitas antara konsumen, produsen, serta para pelaku usaha, sehingga apa yang menjadi amanat Undang – Undang Perlindungan Konsumen dapat terwujud sehingga, dapat meminimalkan terjadinya perselisihan di lapangan,” ungkapnya.

          Lebih lanjut dikatakan melalui seminar ini juga dapat menggugah pemilik Ukur, Takar, Timbangan, dan Pelengkapannya (UTTP)  untuk senantiasa ingat melakukan tera ulang terhadap UTTP yang dimiliki setiap setahun sekali. “ Tera ulang ini sangat penting karena alat ukur yang sering dipergunakan sejalan dengan waktu akan mengalami ketidak presisian dalam pengukuran yang mengakibatkan terjadinya perselisihan dengan konsumen dan kerugian di pihak konsumen,” tambah Rai Wirawan.

          Sementara itu Ketua Panitia Vidi Simanjuntak mengatakan maksud dan tujuan acara seminar ini adalah membantu Pemerintah ikut mensosialisasikan pentingnya tera ulang terutama pada jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sehingga masyrakat sebagi konsumen tidak merasa dirugikan. “ Adanya isu-isu yang marak dimasyarakat terutama adanya kecurngan oknum SPBU seperti  mempermaikan meteran mesin dapat diminimalkan dengan langkah pengadaan tera ulang setiap tahun dan wajib dilaksanakan oleh semua pelaku UTTP,” kata Vidi.

    Adapun  sebagai narasumber dalam seminar ini Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Bali  I Ketut Raka Armaja, unsur Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, Hiswana Migas Bali, dan nara sumber UTTP Bali I Putu Budiasa, BA.

     

    Caption :

    Kabid Perdagangan I Gusti Rai Wirawan disaat membuka Seminar Peningkatan SDM Pelaku Usaha, dan Konsumen Tentang Tertib Ukur, Takar, Timbangan, dan Pelengkapannya (UTTP) di Ruang Pertemuan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Senin (17/9) yang lalu.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK