Informasi › Berita
  • Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kearsipan Bagi Perangkat Daerah

    Admin

    Kamis, 3 Mei 2018 01:00 WITA | 833 kali dibaca

    Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kearsipan Bagi Perangkat Daerah
    Foto : Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kearsipan Bagi Perangkat Daerah

    Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung mengadakan sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan kearsipan bagi masyarakat Daerah, BUMD dan Kepala Sekolah dasar serta Kepala Sekolah SMP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang dilaksanakan di Ruang Kertha Gosana Kabupaten Badung, Rabu (5/2). Sosialisasi tersebut Dibuka oleh Bupati Badung yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Badung Dewa Made Apramana, turut hadir mendampingi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung Ni Wayan Kristiani sekaligus Ketua Panitia Sosialisasi, Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rudi Anton, Kepala OPD Kabupaten Badung, Camat Se-Kabupaten Badung, Kepala BUMD Kabupaten Badung dan Kepala Desa, Lurah, Kepala SD N dan Kepala SMP Negeri Se-Kabupaten Badung.

          Sambutan Bupati Badung yang dibacakan oleh Asisten II,  Dewa Apramana antara lain mengatakan, begitu pentingnya peranan arsip dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan dalam mendukung manajemen Pemerintahan, maka arisp-arsip Negara yang dibuat atau diciptakan oleh Perangkat Daerah harus dijaga keutuhannya, keamanannya dan keselamatannya. Perlindungan dan keselamatan arsip tersebut dilakukan baik terhadap arsip dinamis maupun arsip statis sehubungan dengan hal itu Bupati mengharapkan agar sosialisasi Peraturan Per-Undangan Kearsipan bagi seluruh jajaran Perangkat Daerah termasuk BUMD dan sekolah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, Oleh karena itu kita dituntut oleh arsip Nasional Republik Indonesia dan juga dituntut untuk mewujudkan tata kelola keasripan sesuai amanat Undang-Undang Kearsipan maka, perlu diamanatkan oleh jajaran Perangkat Daerah.

          Lebih lanjut dikatakan Kearsipan merupakan sumber informasi dan sebagai alat pengawasan yang diperlukan dalam setiap intansi dalam rangka perencanaan, penganalisaan, pembangunan, pembuatan laporan dan pembuatan keputusan. Sedemikian pentingnya arsip bagi penunjang kegiatan sehingga setiap instansi mempunyai cara penanganan dan cara penyimpanan arsip yang berbeda baik digunakan dalam keperluan interen sebagai analisa dan pengambilan keputusan. Dalam pelaksanaan tugas-tugas kearsipan akan memerlukan sumber daya manusia yang terpilih yang mampu serta berkompentensi baik berdasarkan latar belakang pendidikan  khusus kearsipan maupun memenuhi persyaratan mental yang baik. Tanpa adanya SDM yang memadai dalam arti kompetensi dan mental maka penataan arsip tidak dapat berjalan lancar sebagaimana telah diketahui penyimpanan penemuan kembali arsip dengan cepat dan tepat adalah tujuan dari penataan arsip.

          Sebelumnya,  Ketua Panitia Ni Wayan Kristiani melaporkan maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi kearsipan lebih ditekankan kepada pemahaman arti dan fungsi, agar tatakelola kearsipan sesuai dengan mekanisme dan faedah kearsipan, sedangkan tujuannya diadakan sosialisasi ini adalah untuk menambah pengetahuan kepada peserta, serta memberikan wawasan tentang pengelolaan, penataan, dan perawatan serta penyelamatan arsip yang bernilai guna sejarah, sehingga dapat diwujudkan tertib arsip dan pengelolaan arsip yang baik dan benar dilingkungan kerjanya. Lebih lanjut bahwa peserta sosialisasi Per-Undangan ini berjumlah 430 orang yang terdiri dari perangkat daerah,BUMD, Kepala Desa dan Lurah, Kepala SMP Negeri, Kepala SD Negeri Se-Kabupaten Badung, dengan Narasumber dari Kepala Pusat Audit Kearsipan, Arsip Nasional (ANRI) Bapak Rudi Anton.

     

    Caption.

    Sosialisasi Peraturan Perundangan-perundangan kearsipan bagi masyarakat Daerah,BUMD dan Kepala Sekolah dasar serta Kepala SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung di Ruang Kertha Gosana Kabupaten Badung, Rabu (5/2).

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK