<p>SEDANG (28/06/2026) - Pemerintah Desa Sedang menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 serta Daftar Usulan RKP (DU RKP) Tahun 2028. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Sedang dan diikuti oleh berbagai unsur pemerintahan serta perwakilan masyarakat Desa Sedang.</p> <p>Musrenbangdes dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Bappeda Kabupaten Badung Cq. Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPE), Camat Abiansemal, BPD Sedang, Pendamping Tenaga Ahli Kabupaten Badung, Pendamping Kecamatan, PLD serta perwakilan dan tokoh-tokoh yang ada di Desa Sedang. Dari total 74 undangan, tercatat sebanyak 51 orang hadir dalam kegiatan tersebut.</p> <p>Kegiatan Musrenbangdes menjadi forum penting bagi Pemerintah Desa bersama BPD dan unsur masyarakat untuk melakukan pencermatan, pembahasan, serta penyepakatan terhadap arah pembangunan desa yang akan dituangkan dalam RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dan DU RKP Tahun 2028.</p> <p>Dalam kegiatan tersebut, beberapa materi utama yang dibahas meliputi pencermatan RPJMDes, rekomendasi IDM dan SDGs Desa, pagu indikatif, program prioritas tahun 2027, sisa APBDes Tahun 2026, sisa RKP Tahun 2026, Daftar Usulan RKP (DU RKP), serta pembahasan delegasi DU RKP.</p> <p><img height="100px" src="https://desasedang.badungkab.go.id/storage/desasedang/image/whatsapp-image-2026-09-28-at-111758-20261001092037-cJWBU.jpeg" weigth="100px" /></p> <p>Pembahasan diawali dengan pencermatan RPJMDes sebagai dasar dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan desa. Selanjutnya dilakukan pembahasan terhadap rekomendasi IDM dan SDGs Desa sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebutuhan serta sasaran pembangunan yang perlu mendapatkan perhatian.</p> <p>Musyawarah juga membahas pagu indikatif serta menyusun dan menentukan program prioritas Tahun 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa. Selain itu, dilakukan pencermatan terhadap sisa APBDes Tahun 2026 dan sisa RKP Tahun 2026 sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan pembangunan untuk tahun berikutnya.</p> <p>Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan DU RKP Tahun 2028, termasuk menentukan usulan kegiatan yang akan diajukan melalui mekanisme perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Dalam proses tersebut juga dilakukan pembahasan terkait delegasi DU RKP yang akan mewakili Desa Sedang pada tahapan perencanaan pembangunan selanjutnya.</p> <p>Melalui Musrenbangdes ini, seluruh peserta diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta usulan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat. Proses pembahasan dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan sesuai dengan arah pembangunan Desa Sedang.</p> <p>Setelah seluruh agenda pembahasan dan penyepakatan selesai dilaksanakan, kegiatan Musrenbangdes ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Musrenbangdes sebagai bentuk dokumentasi dan kesepakatan bersama. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Perbekel Sedang, Ketua BPD Sedang, serta perwakilan Prajuru Desa Adat Sedang.</p> <p><img height="100px" src="https://desasedang.badungkab.go.id/storage/desasedang/image/whatsapp-image-2026-09-28-at-111800-20261001092124-Uati3.jpeg" weigth="100px" /></p> <p>Usai penandatanganan Berita Acara Musrenbangdes, kegiatan dilanjutkan dengan agenda kedua yaitu Musyawarah Desa (Musdes) yang membahas dan menetapkan hasil Musrenbangdes terkait Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dan DU RKP Tahun 2028. Musdes menjadi tahapan penting dalam memastikan bahwa seluruh hasil pembahasan telah disepakati bersama oleh unsur pemerintah desa, BPD, serta perwakilan masyarakat.</p> <p>Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Musdes oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk legalitas dan kesepakatan atas hasil musyawarah yang telah dilaksanakan.</p> <p>Dengan terlaksananya Musrenbangdes dan Musdes ini, diharapkan hasil pembahasan dan kesepakatan dapat menjadi dasar dalam penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dan DU RKP Tahun 2028, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan perencanaan pembangunan Desa Sedang yang lebih terarah, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.</p> <p>- KIMSEDANG -</p>
Musrenbangdes Sedang Bahas dan Sepakati Rancangan RKP Tahun Anggaran 2027 dan DU RKP Tahun 2028
01 Oct 2026