<p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">SEDANG &ndash; 23/3/2019&nbsp; &nbsp; &nbsp;&nbsp;</span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.</span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">Sebagai lembaga perwakilan desa/parlemen desa, BPD memiliki peran signifikan dan strategis, karenanya keanggotaaan BPD perlu memperhatikan keterwakilan semua unsur warga, termasuk perempuan. Keberadaan semua unsur warga desa dalam pengambilan keputusan diharapkan mampu menghadirkan peraturan dan kebijakan sesuai dengan kebutuhan warga.&nbsp;</span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">Di Desa Sedang, Abiansemal, Badung pertama kalinya akan dilaksanakan pemilihan Anggota BPD keterwakilan Perempuan yang akan dilakukan pemilihan pada hari Minggu, 24 Maret 2019.</span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">Sekretaris Desa Sedang I Gusti Ngurah Suarnawa, S.Pd mengatakan &ldquo;Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan pemilihan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD. Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD&nbsp;serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan&rdquo;, tuturnya. (004/KIMSDG)</span></p>
Mewujudkan Keterwakilan Perempuan dalam Keanggotaan BPD
23 Mar 2019