<p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">SEDANG - 23/01/19<br /> <br /> Pengarahan dari perbekel Desa Sedang I Gede Putu Natih ,SE tentang persyaratan dan aturan-aturan pemilihan BPD (badan permusyawaratan desa) kepada seluruh jajaran yang terkait dengan pemilihan yang akan datang.&nbsp;<br /> <br /> Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.BPD dapat dianggap sebagai &quot;parlemen&quot;-nya desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.<br /> <br /> Perbekel Desa Sedang I Gede Putu Natih, SE menerangkan &quot;dalam pemilihan tersebut setiap Banjar akan mencalonkan masing-masing 2 calon yang akan di pilih kembali melalui pemilihan umum di desa.&nbsp; Dari semua calon akan dipilih 7 suara terbanyak untuk menjadi anggota BPD baru&quot;, ungkapnya. (006/KIMSDG)&nbsp;</span></p>
Menjelang Pergantian BPD, Perbekel Berikan Pengarahan kepada Staf Terkait
23 Jan 2019