<p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">SEDANG &ndash; 12/1/2019</span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">Peraturan Gubernur (Pergub) No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai mendapatkan banyak apresiasi yang luas dari luar Bali bahkan sampai luar negeri yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Pergub ini bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan teknis di bidang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP).</span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">Di Desa Sedang, Abiansemal, Badung khususnya masyarakat juga mendukung Pergub tersebut, Bendesa Adat Sedang Ir. Made Bujastra mengatakan &ldquo;pada saat Piodalan di Pura Puseh Desa Sedang biasa menggunakan Gelas Plastik untuk wadah Kopi, kini diganti dengan Gelas Kertas untuk mengurangi sampah plastik dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang dampak yang ditimbulkan dari sampah plastic&rdquo;, tuturnya.</span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">Selain itu, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh penggunaan PSP; menjamin generasi masa depan untuk tidak tergantung pada penggunaan PSP, untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik; dan membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup. (004/KIMSDG)</span></p>
Menggunakan Gelas Kertas!! Untuk Mengurangi Sampah Plastik
12 Jan 2019