<p> SEDANG - Menyikapi pemerintah Presiden Indonesia Ir Jokowidodo yang menyarankan dalam masalah penyertifikatan tanah se-Indonesia dimana semua harus rampung dalam kurun waktu sampai tahun 2025, Bupati Badung I Noyman Giri Prasta menargetkan dalam masalah penyertifikatan tanah di wilayah Kabupaten Badung harus rampung tahun 2018. Hal ini menjadi satu - satunya Kabupaten yang mampu menyelesaikan masalah penyertifikatan tanah tercepat.</p> <p>    Tepatnya hari Rabu 25 April 2018 pukul 13.00 wita Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta membagikan secara langsung sertifikat tanah warga se-Kecamatan Abiansemal dimana terdiri dari beberapa Desa yang bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Sedang.</p> <p>   Selain itu Bupati Badung juga memberikan dana hibah untuk Desa Sedang yang bertujuan untuk pembangunan Pura Puseh Desa Adat Sedang dimana direncanakan akan rampung kurun waktu 8 bulan .(006/KIMSDG)</p>
PEMBAGIAN SERTIFIKAT TANAH OLEH BAPAK BUPATI BADUNG
27 Apr 2018