<p> <span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;">SEDANG - (006/KIMSDG) </span><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;" /> <br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;" /> <span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;">Sejarah hari anak nasional berawal dari gagasan mantan presiden RI ke-2 (Soeharto), yang melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa, sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, hingga daerah.</span><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;" /> <br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;" /> <span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;">Untuk menunjang Kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak Sebenarnya secara hukum dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara. Diantaranya pemerintah Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia. Instruksi Presiden No. 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 – 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 – 2006.</span><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;" /> <br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;" /> <span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;">Ddibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI sebagai insitusi independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.</span><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;" /> <br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;" /> <span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;">Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua, Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (006/KIMSDG)</span></p>
Bagaimana Sejarah Hari Anak Nsional ? Berikut Penjelasannya
23 Jul 2018